DOKUMEN LEGALITAS
Pupuk
Organik DIGROW, hadir sebagai Mitra bagi Petani dan Peternak Indonesia
dengan Dokumen Legalitas yang lengkap. Hal ini menjadi sesuatu yang
sangat penting, mengingat banyak sekali Produk Pertanian yang beredar di
Indonesia, tidak disertai dengan Dokumen Legalitas & Perizinan yang lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pupuk Organik DIGROW telah mendapatkan Ijin dari Kementrian Pertanian Republik Indonesia, dengan No Pendaftaran Ulang :
Selain itu, kami juga telah mengantongi
Sertifikat
ISO 9001, Sertifikat GMP, Sertifikat Uji Mutu & Efektifitas,
Sertifikat Uji ZPT, Sertifikat Uji Mikroba, Sertifikat Merk serta
Rekomendasi Dinas Pertanian.
Kami
memastikan, bahwa Petani & Peternak bisa menggunakan DIGROW dengan
aman, karena sudah teruji efektif bagi Tanaman, Hasil Panen dan
Ekosistem.
Sekaligus juga memberi rasa aman bagi Masyarakat yang mengkonsumsi Hasil Panenan menggunakan DIGROW.
Komentar
Posting Komentar